Ketentuan Resmi
Ketentuan SPMB SDN
Kabupaten Sidoarjo — Tahun Ajaran 2026/2027
1
Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 SD
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
-
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari:
- Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI
- Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala TK/RA asal dengan memperhatikan pertimbangan dari dewan guru TK/RA asal. - Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
-
Persyaratan usia bagi calon murid dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Kartu Keluarga
-
Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
2
Persyaratan Khusus — Jalur Domisili Jenjang SD
-
Jalur domisili ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SD dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Zona Prioritas Pertama, diperuntukkan bagi:
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan; dan
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
- Zona Prioritas Kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang didasarkan dengan kelurahan/desa domisili calon murid yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
-
Zona Prioritas Pertama, diperuntukkan bagi:
- Pemetaan Zona Jenjang Sekolah Dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
-
Calon murid baru yang diterima melalui jalur domisili, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi. Apabila terdapat skor yang sama maka urutan langkah prioritas:
- Calon murid baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan satuan pendidikan
- Waktu mendaftar
3
Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Jenjang SD
Daya tampung Penerimaan Murid Baru pada jenjang SD adalah sebagai berikut:
75%
Jalur Domisili
22%
Jalur Afirmasi
3%
Jalur Mutasi
Kuota jalur domisili berlaku dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kuota jalur afirmasi dan mutasi berlaku dari daya tampung satuan pendidikan.
4
Pagu Kelas per Rombongan Belajar Jenjang SD
- Pagu kelas per rombongan belajar pada Jenjang SD sebanyak 28 (dua puluh delapan) murid.
- Kepala SD mengusulkan kepada Kepala Dinas tentang perhitungan pagu dan rombongan belajar di satuan pendidikannya.
- Satuan pendidikan yang jumlah rombongan belajar di kelas I (satu) kurang dari 4 (empat), dapat mengajukan permohonan penambahan rombongan belajar kepada Dinas dengan melampirkan hasil studi kelayakan tentang ketersediaan ruang kelas dan pendidik.
5
Seleksi Jalur Domisili Jenjang SD
-
Seleksi jalur domisili dan jalur mutasi untuk calon murid baru kelas 1 (satu) SD Negeri mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam/luar wilayah zona.
-
Jika usia calon murid sama, maka penentuan murid didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan satuan pendidikan.