Ketentuan Resmi

Ketentuan SPMB SDN

Kabupaten Sidoarjo — Tahun Ajaran 2026/2027

1

Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 SD

  • Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari:
    • Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI
    • Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
    • Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta
    Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala TK/RA asal dengan memperhatikan pertimbangan dari dewan guru TK/RA asal.
  • Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
  • Persyaratan usia bagi calon murid dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran; atau
    • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
    • Kartu Keluarga
  • Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
2

Persyaratan Khusus — Jalur Domisili Jenjang SD

  • Jalur domisili ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SD dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Zona Prioritas Pertama, diperuntukkan bagi:
      • Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan; dan
      • Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
    • Zona Prioritas Kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang didasarkan dengan kelurahan/desa domisili calon murid yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
  • Pemetaan Zona Jenjang Sekolah Dasar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
  • Calon murid baru yang diterima melalui jalur domisili, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi. Apabila terdapat skor yang sama maka urutan langkah prioritas:
    • Calon murid baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir sesuai zona prioritas
    • Urutan pilihan satuan pendidikan
    • Waktu mendaftar
3

Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Jenjang SD

Daya tampung Penerimaan Murid Baru pada jenjang SD adalah sebagai berikut:

75%
Jalur Domisili
22%
Jalur Afirmasi
3%
Jalur Mutasi
Kuota jalur domisili berlaku dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kuota jalur afirmasi dan mutasi berlaku dari daya tampung satuan pendidikan.
4

Pagu Kelas per Rombongan Belajar Jenjang SD

  • Pagu kelas per rombongan belajar pada Jenjang SD sebanyak 28 (dua puluh delapan) murid.
  • Kepala SD mengusulkan kepada Kepala Dinas tentang perhitungan pagu dan rombongan belajar di satuan pendidikannya.
  • Satuan pendidikan yang jumlah rombongan belajar di kelas I (satu) kurang dari 4 (empat), dapat mengajukan permohonan penambahan rombongan belajar kepada Dinas dengan melampirkan hasil studi kelayakan tentang ketersediaan ruang kelas dan pendidik.
5

Seleksi Jalur Domisili Jenjang SD

  • Seleksi jalur domisili dan jalur mutasi untuk calon murid baru kelas 1 (satu) SD Negeri mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Usia
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam/luar wilayah zona.
  • Jika usia calon murid sama, maka penentuan murid didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan satuan pendidikan.

© 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo